You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo RT 009 / RW. 016 Jatirahayu
RT 009 / RW. 016 Jatirahayu

Kec. Pondok Melati, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Peraturan dan Tata Tertib Warga RT. 009

Administrator 01 Februari 2023 Dibaca 80 Kali

SURAT KEPUTUSAN KETUA RT. 009
No. 003/RT009/SK/III/2023

TENTANG

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN

RUKUN TETANGGA 009  RUKUN WARGA 016

KELURAHAN JATIRAHAYU KECAMATAN PONDOK MELATI - KOTA BEKASI

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan.

 

  • Sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT. 009 / RW. 016 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, tentram, harmonis, aman, berdudi luhur, cerdas dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah peraturan dan tata tertib lingkungan Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.

 

 

BAB II

KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

 

  • Warga RT. 009 / RW. 016 adalah warga yang tinggal diwilayah RT. 009 / RW. 016 Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati - Kota Bekasi.

 

  • Warga Tetap adalah warga yang tinggal secara menetap dan memiliki KTP dan KK yang beralamat diwilayah RT. 009 / RW. 016 Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati - Kota Bekasi

 

  • Warga Domisili adalah warga yang tidak memiliki KTP dan KK diwilayah RT. 009 / RW. 016 Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati - Kota Bekasi tetapi telah tinggal lebih dari 1 (satu) Tahun diwilayah RT. 009 / RW. 016 Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati - Kota Bekasi.

 

  • Warga Musiman adalah warga yang tidak memiliki KTP dan KK diwilayah RT. 009 / RW. 016 Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati - Kota Bekasi tetapi tinggal diwilayah RT. 009 / RW. 016 Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati - Kota Bekasi kurang dari 1 (satu) Tahun.

 

 

BAB III

KETENTUAN UMUM

 

  • HAK WARGA
  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT. 009 / RW. 016
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan di lingkungan RT. 009
  3. Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus RT
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT
  5. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administrasi dari RT. 009 / RW. 016.

 

  • KEWAJIBAN WARGA

Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah social kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

  1. Warga yang tinggal diwilayah RT. 009 / RW. 016 Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati - Kota Bekasi wajib memiliki identitas diri (KTP)
  2. Warga (KK) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang diambil oleh petugas mulai tanggal 1 (satu) setiap bulannya dan disetorkan ke bendahara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya
  3. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan pendataan penduduk dan catatan sipil.
  4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT. 009 / RW. 016 maksimal 3x24 jam wajib lapor kepada ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, SURAT NIKAH, atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri.
  5. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan yang diadakan oleh pengurus RT. 009 sesuai dengan undangan. Apabila berhalangan atau jika sakit dan lain sebagainya, maka otomatis dianggap menyetujui hasil keputusan rapat.
  6. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali baik warga tetap, warga domisili dan warga musiman.
  7. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri.
  8. Warga wajib mematuhi hasil rapat yang telah ditetapkan pengurus RT dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT. 009 / RW. 016.

 

  • PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
    1. Warga yang akan mempunyai hajatan/ acara/ pesta pernikahan dan lain sebagainya. Dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib lapor dan meminta ijin dari RT/RW setempat paling lambat 3 hari sebelumnya untuk mendapatkan ijin keramaian secara tertulis.
    2. Apabila terjadi keributan didalam acara tersebut maka ketua RT/ Pengurus berhak menghentikan acara tersebut.

 

  • DANA SOSIAL WARGA

1. Dana Uang Sakit

Dana uang sakit diberikan untuk warga dengan kriteria :

  • Warga tetap dan warga domisili
  • Warga yang taat pada peraturan dan tata tertib lingkungan RT. 009 / RW. 016
  • Warga yang dirawat minimal 3 hari di rumah sakit atau warga yang sakit serius minimal 1 minggu
  • Dalam jangka 1 tahun maksimal mendapatkan 2 kali dana uang sakit
  • Dana uang sakit diberikan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Dana uang sakit diambil dari uang Kas RT

 

2. Dana Uang Kematian

Dana uang kematian diberikan untuk warga dengan kriteria :

  • Warga tetap dan warga domisili
  • Warga yang taat pada peraturan dan tata tertib lingkungan RT. 009 / RW. 016
  • Dana uang kematian diberikan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Dana uang kematian diambil dari uang Kas RT
  • KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
    1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan diareal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
    2. Warga diwajibkan mengikuti Kerja bakti atau kebersihan yang diadakan oleh pengurus RT. 009 / RW. 016.

 

  • KETERTIBAN DAN KEAMANAN /RONDA
    1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT. 009 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
    2. Warga yang menerima tamu, kerabat/ keluarga yang bermaksud menginap lebih dari dua hari wajib melapor kepada ketua RT sebelum 1x24 jam, Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran/ peringatan
    3. Warga wajib melapor kepada ketua RT atau koordiator keamanan jika akan meninggalkan rumah 3x24 jam/ lebih
    4. Warga selain melaporkan keberadan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak) juga melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya seperti orangtua, mertua, kerabat/ sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau baby sitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3x24 jam
    5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga.
    6. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT. 009 / RW. 016.
    7. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan maka setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya.
    8. Wajib menjaga atau memarkir kendarannya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaran bermotor dll.

 

  • LAIN-LAIN
    1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Temasuk didalamnya adalah terbebasnya penyakit dan kotoran hewan peliharan tersebut.
    2. Warga dilarang memelihara hewan buas yang mambahayakan orang lain.
    3. Warga wajib memasang bendera merah putih pada hari dan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah/ hari besar kenegaraan.
    4. Warga wajib menjaga dan memperhatikan sampah rumah tangga sehingga tidak membuat kotor lingkungan.
    5. Warga wajib memperhatikan saluran air buang rumah masing-masing.
    6. Pengurus menerima kritik dan saran untuk perbaikan lingkungan.

 

 

BAB IV

PINDAHAN

 

  • warga yang pindah keluar wilayah RT. 009 / RW. 016 diwajibkan melapor kepada ketua RT. 009 dan membuat surat pindah dari RT setempat.

 

  • warga yang pindah keluar wilayah RT 009 bukan lagi warga RT. 009

 

  • warga yang masih memiliki KTP RT. 009 tetapi tidak lagi tinggal di RT. 009 bukan lagi warga RT. 009

 

  • Dalam hal-hal tertentu ketua RT. 009 berhak mengambil kebijakan.

 

BAB V

PENUTUP

 

  • Peraturan ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam penyusunan/ pembuatan keputusan tata tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

 

  • Setiap warga RT. 009 / RW. 016 wajib bertanggungjawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini demi mencapai kehidupan warga RT. 009 / RW. 016 yang tertib, aman, tentram, bersih dan nyaman.

 

  

Jatirahayu, 27 Maret 2023

Disahkan Oleh :

 

     Ketua RT. 009                                                                                         Sekretaris RT. 009                         

 

 

 

 

  SUBUR H. BOTIN                                                                        TIMOTIUS HARRY TANAMAL   

      NIA. 2303001                                                                                     NIA. 2303002                

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image